Pojok Haris Fauzi

Haris Fauzi Blog

Assalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh.

Pemilu Indonesia 2019 untuk memilih pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden dan Calon Legislatif baru saja lewat. Ribuan orang warga Indonesia di Australia telah menggunakan hak pilihnya, sementara ribuan lainnya tidak menggunakan hak pilih karena berbagai alasan.

Berikut kisah saya sebagai seseorang yang terlibat dalam perhelatan pesta demokrasi Indonesia dalam posisi sebagai warga negara Indonesia yang menggunakan hak pilih, sebagai seorang anggota Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) untuk wilayah Queensland, Australia.

April 2018

Tanggal 20 April 2018 secara resmi saya menjadi anggota Pantarlih LN untuk wilayah Queensland. Tugas Pantarlih LN dijelaskan di website KPU https://kpu.go.id/koleksigambar/draft_Buku_Kerja_Pantarlih_rev_6.pdf dan intinya adalah mengajak warga Indonesia di wilayah kerjanya untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2019 sebagai pemilih, dan mengumpulkan data warga Indonesia untuk diserahkan ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney. Untuk diketahui, PPLN Sydney memiliki wilayah kerja negara bagian New South Wales dengan ibukotanya Sydney, negara bagian Queensland dengan ibukotanya Brisbane, dan negara bagian South Australia dengan ibukotanya Adelaide.
Tim Pantarlih Queensland terdiri dari tiga orang, saya dan dua orang yang belum pernah saya kenal sebelumnya, yaitu ibu Esty dan pak Rischan. Selama kami bertugas dari 20 April 2018 sampai dengan 17 Mei 2018 kami berhasil mengumpulkan formulir pendaftaran dari 510 orang warga Indonesia di Queensland, bukan hanya kota Brisbane. Untuk diketahui, negara bagian Queensland memiliki luas daratan 1.727.000 km² (menurut https://www.qld.gov.au/about/about-queensland/statistics-facts/facts) sementara Indonesia memiliki luas daratan sebesar 1.913.578 km² (menurut https://www.bps.go.id/statictable/2014/09/05/1366/luas-daerah-dan-jumlah-pulau-menurut-provinsi-2002-2016.html). Formulir pendaftaran itu memiliki data yang berhubungan untuk Pemilu seperti nama, nomor paspor, dan alamat tinggal warga. Warga Indonesia sebagai calon pemilih juga diminta menyerahkan salinan paspor dalam bentuk fotokopi atau dalam berkas elektronik. Daftar calon pemilih ini selanjutnya disebut sebagai Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN).

Mei 2018 - Maret 2019

Dalam periode ini PPLN Sydney mengembangkan aplikasi sistem informasi dan pendaftaran secara elektronik yang diakses lewat Internet dengan alamat https://dapil.pemilusydney.org.au. Lewat aplikasi ini warga bisa mendaftar sendiri secara online, memperbarui data jika ada perubahan (misalnya pindah alamat atau paspor diperbarui), dan mengunggah bukti data (misalnya paspor yang baru atau bukti alamat) untuk diverifikasi oleh PPLN Sydney. Proses pendaftaran ini menggunakan data yang dihasilkan Pantarlih sebagai data awal DPSLN, dan dengan tambahan informasi dari warga yang mendaftar langsung lalu menghasilkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN). DPTLbLN ini adalah daftar untuk warga Indonesia yang seharusnya memilih di tempat lain tapi pada hari Pemilu memutuskan menggunakan hak pilihnya di wilayah kerja PPLN Sydney (warga yang pindah memilih menggunakan form A5). Batas akhir pendaftaran online adalah 13 Maret 2019. Warga yang baru mendaftar sesudah 13 Maret 2019 dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sesudah batas akhir terlewat maka PPLN Sydney membentuk DPTLN, DPTbLN, dan DPK. KPU memberikan surat suara sejumlah pemilih dalam DPT dan DPTb ditambah sekitar dua persen untuk mengganti surat suara yang rusak atau cacat jika ada. Tidak ada alokasi surat suara untuk DPK.
Dalam periode ini saya sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan pendaftaran Pemilu.

Januari 2019 aplikasi pendaftaran pemilih ini berubah dari aplikasi Laravel lewat cPanel menjadi aplikasi .NET berbasis Microsoft Azure dengan alamat https://ppln.azurewebsites.net.

Maret 2019 - 12 April 2019

Tanggal 6 Maret 2019 secara resmi saya menjadi anggota KPPSLN untuk Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di wilayah Queensland. Ada 14 orang anggota KPPSLN yang terbagi ke dua TPSLN di bawah PPLN Sydney, yaitu TPSLN 19 dan TPSLN 20. Kedua TPSLN ini akan melayani pemilih yang berdomisili di wilayah Brisbane dan sekitarnya.

Tugas KPPSLN dapat dilihat di https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-724d54565277253344253344. Intinya adalah:

  • menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPTLN untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN (form C6).
  • melaksakan kegiatan pemungutan suara dalam Pemilu (rinciannya silakan lihat Pasal 21 PKPU No 8 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Sejak kami diangkat secara resmi sebagai KPPSLN Queensland oleh PPLN Sydney kami bekerja "above and beyond" dari kewajiban kami dengan cara:

  • Aktif bernegosiasi dengan PPLN Sydney tentang data pemilih yang seharusnya sudah ada di DPTLN tapi ternyata tidak tertera.
  • Aktif mensosialisasikan informasi kegiatan Pemilu 2019 lewat sosial media (Facebook, WhatsApp).
  • Membuat hotline seputar informasi kegiatan Pemilu melalui Facebook dan WhatsApp dan mempromosikan informasi kegiatan Pemilu menggunakan promosi berbayar.
  • Semampu kami melayani pertanyaan dan keluhan warga mengenai Pemilu, terutama mengenai prosedur pemilihan di TPSLN 19 dan TPSLN 20 (Sherwood State School).
  • Menyiapkan aplikasi antrian pemilih (hardware dan software) menggunakan skiplino.com dan menyiapkan kartu antrian sebanyak 1200 lembar untuk digunakan sebagai pencatatan nomor antrian.
  • Merekrut petugas keamanan (sukarelawan) untuk membantu kami dalam menjaga kelancaran dan ketertiban Pemilu.
  • Menyiapkan papan pengumuman untuk ditempelkan DPTLN, DPTbLN, dan DPKLN bagi masing-masing TPSLN.
  • Menyiapkan lokasi pemungutan dan menempatkan berbagai informasi di beberapa tempat demi kelancaran pemungutan suara.

Formulir C6 sebagai undangan memilih harus kami sampaikan ke calon pemilih selambatnya tiga hari sebelum hari Pemilu (13 April 2019). Kami hanya diberi anggaran $0 untuk melakukannya (ya betul, tidak ada anggaran untuk KPPSLN menyampaikan C6 ke calon pemilih). Atas keterbatasan ini kami berinisiatif menggunakan email dan SMS untuk mengirimkan C6 ke pemilih, dengan seizin PPLN Sydney. Dengan tenggat waktu tanggal 10 April 2019 untuk menyampaikan C6 tanpa anggaran, masalah berikut adalah DPTLN baru diberikan PPLN Sydney tanggal 9 April 2019 --- satu hari sebelum batas akhir. Penanggung jawab pengiriman C6 bekerja sepanjang malam 9 April 2019 sampai pagi 10 April 2019. Semua biaya untuk pengiriman lewat email dan SMS kami tanggung bersama dari kocek kami sendiri.

12 April 2019 (H-1)

Saya dan rekan-rekan anggota KPPSLN terbagi ke dua TPSLN, yaitu TPSLN 19 dan TPSLN 20. Kedua TPSLN berlokasi di tempat yang sama, yaitu Sherwood State School di 464 Oxley Road, Sherwood, Queensland. Sejak jam 6 sore Jumat tanggal 12 April 2019 kami sudah berada di lokasi untuk menyiapkan tempat agar keesokan harinya kegiatan Pemilu bisa dimulai dengan lancar mulai jam 8 pagi. Kami menyiapkan meja, kursi, pita pembatas, sistem antrian (skiplino.com), sound system, kabel listrik, papan pengumuman, tanda-tanda informasi, bendera merah puth, dan lain-lain. Bilik suara, kotak suara, surat suara, banner, dan berbagai formulir lain yang dibawa PPLN Sydney siang itu juga kami siapkan. Kami pulang tengah malam setelah kami merasa siap untuk menghadapi pemilu.
PPLN Sydney mengirimkan DPTLN, DPTbLN, dan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) yang terbaru malam itu dalam bentuk Microsoft Excel. Ternyata masih ada pembaruan data walaupun DPTLN sudah diberikan tanggal 9 April 2019 yang lalu. Untuk memudahkan kerja kami, karena petugas KPPSLN bekerja di meja yang berbeda sementara harus mengacu ke data yang sama, data DPTLN, DPTbLN, dan DPKLN kami ubah formatnya Microsoft Excel ke Google Sheet. Tujuannya adalah agar petugas KPPSLN gampang melakukan pencarian data pemilih secara elektronik dan semua menggunakan berkas yang sama, serta update (kami perlu menandai pemilih yang sudah datang untuk keperluan rekap) dapat terlihat secara real time.

13 April 2019 Pemilu di Brisbane

Pagi jam enam rekan-rekan KPPSLN telah tiba di lokasi. Sesudah melakukan persiapan akhir, mengambil sumpah KPPSLN, dan berkoordinasi dengan para saksi dan Panwaslu kami memulai tugas kami jam delapan pagi.

Mulai Pemungutan Suara

Masing-masing Ketua KPPSLN dibantu anggotanya membuka kotak suara yang masih disegel dan berisi surat suara, disaksikan oleh saksi dan Panwaslu. Setelah memastikan surat suara masih berada dalam masing-masing sampul dan sampul masih utuh dan kotak suara telah kosong lalu proses pemungutan suara dimulai. Para pemilih awal adalah petugas KPPSLN sendiri dan para saksi, lalu dilanjutkan oleh pemilih yang sudah menunggu sejak jam delapan pagi.

Antara jam delapan lagi dan jam duabelas siang pemilih berdatangan dengan antrian yang relatif pendek. Tidak terlihat orang mengantri sampai ke luar gedung. Beberapa orang malah tidak sadar bahwa nomornya dipanggil.karena sibuk mengobrol dengan temannya atau sibuk sendiri dengan urusan lain.

Sesudah jam duabelas sampai jam empat aktifitas pemungutan suara melambat karena tidak banyak orang yang datang. Tapi sesudah jam empat sore mulai terlihat banyak orang menunggu di dalam gedung untuk mengambil kesempatan memilih sebagai pemilih dalam DPK baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar.
Jam 16:30 kami berembuk dan sepakat akan mencatat informasi paspor di form C7 DPKLN bagi pemilih DPKLN yang belum terdaftar. Jam 16:35 saya mendapat telepon dari staf KJRI Sydney dan mendapat instruksi:

  • untuk pemilih data acuan adalah data di website PPLN Sydney (https://ppln.azurewebsites.net).
  • untuk pemilih yang sudah terdaftar di website hanya bisa memilih jika penempatan TPSLN di TPSLN 19 atau TPSLN 20 dan termasuk dalam DPTLN, atau DPTb, atau DPKLN.
  • untuk pemilih yang belum terdaftar sama sekali maka pemilih harus mencatat informasi nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor paspor yang masih berlaku di kertas. Catatan: formulir ini tidak disediakan PPLN Sydney.

Segera kami buatkan formulir tambahan untuk mencatat informasi yang diminta sebagai pelengkap daftar hadir (C7). Kami cetak banyak lembar di tempat dan didistribusikan ke kedua TPSLN.

Jam lima sore antrian sudah terebentuk, memanjang sampai ke luar gedung. Kami berkoordinasi dengan petugas keamanan dan para pemilih serta mengatur strategi agar Pemilu berjalan tertib, aturan main Pemilu dipenuhi, dan orang yang sudah mengantri mendapatkan haknya untuk memilih. Berbagai instruksi diberikan kepada para pemilih untuk merapatkan dan mempercepat antrian. Proses pendaftaran di meja pendaftaran KPPSLN 4&5 dibuat lebih efisien dengan cara memproses dua sampai tiga orang sekaligus. Di meja ini para pemilih yang belum mendaftar harus mencatat informasi diri dan mengisi daftar hadir dan bisa menghabiskan waktu satu menit sampai lima menit.
Selanjutnya di meja ketua KPPSLN proses pemberian surat suara juga dibuat lebih efisien untuk menghemat waktu. Kertas suara tetap dibuka satu persatu untuk memastikan kertas suara tidak cacat, tapi instruksi hanya diberikan kepada mereka yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Empat bilik suara yang tersedia cukup untuk menampung arus pemilih yang datang. Proses pencelupan jari ke tinta cukup singkat, tidak mengalami kendala yang berarti sejak peningkatan arus pemilih.

Kami bekerja keras semampu kami dengan bantuan dari Panwaslu, sukarelawan keamanan, sukarelawan PPIA Queensland, dan para saksi untuk melayani pemilih. Sesuai aturan KPU, jam enam sore kami tidak menerima antrian baru dengan cara menutup pintu gedung, tapi kami sebelumnya telah meminta para pemilih untuk masuk ke dalam gedung. Walau area mengantri cukup luas tapi dengan banyaknya pemilih yang sudah berada di dalam gedung mereka terlihat berdesakan untuk berada di dalam satu tempat.
Dari waktu ke waktu kami berusaha memprioritaskan pemilih yang terdaftar dalam DPT atau DPTb, orang tua, ibu-ibu hamil. Petugas keamanan sukarelawan sangat sigap membantu ibu-ibu hamil dan manula dengan cara membawakan bangku khusus untuk mereka.

Tidak ada huru-hara di TPSLN 19 dan TPSLN 20, selain beberapa protes dari calon pemilih yang gagal memilih karena tidak memenuhi syarat. Ada yang lupa membawa paspor dan harus pulang mengambil paspor agar bisa memilih. Ada yang paspornya sudah kadaluarsa sehingga harus ditolak memilih. Ada yang terdaftar sebagai pemilih lewat pos dan sesuai instruksi PPLN Sydney, karena PPLN Sydney telah mengirimkan surat suara mereka lewat pos maka tidak boleh diberikan surat suara lagi untuk mencegah duplikasi surat suara.

Prosedur Pemungutan Suara

Di meja pendaftaran saringan pertama dilakukan oleh KPPSLN #4 dan #5, yaitu:

  • pemeriksaan identitas --- harus menunjukkan paspor asli yang masih berlaku.
  • pemeriksaan jari tangan --- tidak boleh ada bekas tinta tanda telah mencoblos.
  • pemeriksaan alokasi TPS, memastikan pemilih datang ke TPSLN yang benar, bukan pos, dan ada di DPT atau DPTb (khusus pemilih yang datang sebelum jam 5 sore).
  • memastikan pemilih mengisi daftar hadir di form C7 DPTLN, atau C7 DPTbLN, atau C7 DPKLN.
  • memastikan pemilih dicoret di form A3.LN (DPTLN), atau A4.LN (DPTbLN), atau DPKLN.
  • menentukan pilihan untuk pemilih pindahan (yang berada di DPTb). Jika mereka pindahan dari DKI Jakarta wilayah Dapil 2 (Jakarta Pusat atau Jakarta Selatan), maka mereka berhak memilih Caleg. Selain itu mereka hanya boleh memilih Capres.
  • memastikan pemilih yang belum terdaftar mengisi informasi identitas di form DPKLN tambahan (yang dibuat berdasarkan instruksi yang diterima jam 4:30 sore) dan C7 DPKLN.

Di meja surat suara Ketua KPPSLN dibantu KPPSLN #2 dan #3 melakukan tugas berikut:

  • Mengumpulkan form C6 (jika ada).
  • Mengumpulkan form A5 (jika ada).
  • Memberikan surat suara Pilpres, ditandatangani oleh Ketua KPPSLN dan disaksikan saksi pemilu.
  • Memberikan surat suara Pileg, ditandatangani oleh Ketua KPPSLN dan disaksikan saksi pemilu.
  • Menjelaskan tata cara mencoblos surat suara.

Selanjutnya pemilih dipandu KPPSLN #6 mencoblos di bilik suara. KPPSLN #6 juga memastikan pemilih tidak membawa ponsel, tablet, kamera, atau alat lain yang bisa digunakan untuk mengambil foto di dalam bilik suara.

Di meja terakhir pemilih dibantu KPPSLN #7 mencelupkan jarinya ke tinta untuk menandai bahwa pemilih telah menggunakan haknya dan untuk mencegah pemilih menggunakan haknya lebih dari satu kali dalam pemilu ini.

Selesai Pemungutan Suara

TPSLN 20 melayani pemilih terakhir jam 21:17 waktu Brisbane, sementara TPSLN 19 melayani pemilih terakhir jam 22:30. Total pemilih yang terhitung di TPSLN 20 adalah 585 orang, sementara ada 499 orang yang dilayani TPLSN 19. Masing-masing TPSLN mendapat jatah sekitar 800 surat suara. Setelah selesai melayani pemilih terakhir barulah kami berkesempatan untuk menikmati makan malam dan beristirahat sejenak.
Selanjutnya kami masih harus membereskan tempat, mengembalikan meja kursi dan peralatan lain ke tempatnya semula, dan tugas utama yang paling memakan waktu adalah merekapitulasi jumlah surat suara yang diberikan dan jumlah kehadiran pemilih. Semua angka, form, surat suara yang rusak dan yang tidak terpakai harus dihitung dan dibuatkan laporannya sesuai dengan instruksi PPLN Sydney/KPU, dan harus disetujui saksi dan Panwaslu. Pada akhirnya proses ini selesai jam 3:45 pagi Minggu 14 April 2019 untuk kedua TPSLN. Setelah membereskan barang-barang terakhir dan bergerak ke kendaraan masing-masing kami meninggalkan lokasi Sherwood State School jam 4 pagi.

Untuk sementara tugas kami selesai. Tugas berikutnya menanti, yaitu menghitung suara untuk pilpres dan pileg di Sydney, Rabu 17 April 2019.
Alhamdulillah sejauh ini kami semua masih diberi kesehatan dan masih bersemangat untuk meneruskan perjuangan Pemilu.

Terima kasih sebesar-besarnya terutama kepada para pemilih di Brisbane yang telah bersabar mengikuti proses pilpres dan pileg, kepada sukarelawan petugas keamanan yang berdedikasi luar biasa membantu menjaga antrian dan ketertiban, kepada para sukarelawan PPIA yang membantu menjaga kebersihan lokasi serta memberi makanan untuk kami, kepada para saksi yang membantu kami menjaga proses pemungutan suara sesuai dengan peraturan, kepada para Panwaslu atas bantuannya memberi masukan (bahkan ikut serta membantu mengerjakan sebagian tugas kami), kepada perwakilan KJRI atas bantuannya berkoordinasi dengan tim IT PPLN Sydney untuk mengklarifikasi data pemilih, Perhimpunan Indonesia Queensland yang telah memberikan dukungan tak terhingga untuk kegiatan Pemilu sejak proses pendaftaran calon pemilih di tahun 2018, PPLN Sydney yang telah memberikan kepercayaan kepada kami atas tugas yang teramat berat ini, serta para suami/isteri dan anak-anak dari masing-masing anggota KPPSLN Queensland yang telah turut berkorban dalam mensukseskan kegiatan Pemilu 2019.
Kami sadar bahwa yang kami lakukan tidaklah sempurna. Kami telah berusaha sesuai dengan kemampuan dan kapasitas kami, dengan segala keterbatasan yang kami miliki. Tidak semua orang yang ke kami bisa terpenuhi keinginannya untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu ini. Tidak semua orang menerima apa yang telah kami lakukan. Untuk itu kami meminta maaf sedalam-dalamnya atas segala kekhilafan yang kami perbuat dan hal-hal lain yang yang tidak berkenan.

Brisbane, 22 April 2019

Wassalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh,

Haris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Buktikan kamu orang! * Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.